Bangka SelatanBerita

Wabup Debby Menanggapi Serius Masukan Dari DPRD Basel Terkait Pengamanan dan Pemanfaatan Aset

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bergerak cepat merapikan administrasi dan tata kelola aset daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Basel, Senin (30/03/2026).

Agenda utama kali ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Raperda tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini bukan sekadar rutinitas seremoni. Ini adalah potret kerja nyata Pemkab Basel selama setahun ke belakang.

“Ini bentuk pelaporan dan evaluasi kerja yang wajib kami sampaikan ke kawan-kawan di DPRD. Semua program dan kegiatan urusan pemerintahan selama setahun kemarin kita buka di sini,” ujar Debby usai rapat.

Selain LKPJ, sorotan utama tertuju pada revisi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ternyata, perubahan ini dilakukan demi menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Debby menyebutkan ada beberapa pasal yang harus dirombak agar sinkron dengan pusat. Terkait detail teknis pasal mana saja yang berubah, nantinya akan dibahas lebih mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Intinya kita harus menyesuaikan dengan aturan Kemendagri yang baru. Jadi, revisi Perda ini sangat penting supaya payung hukum kita tetap kuat,” ujarnya.

Menariknya, Wabup Debby juga menanggapi serius masukan dari fraksi-fraksi DPRD Basel terkait pengamanan dan pemanfaatan aset. Ia tak ingin ada aset daerah yang terbengkalai atau malah hilang potensinya.

Debby menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk segera melakukan inventarisir ulang terhadap aset-aset yang punya potensi menghasilkan uang.

“Jangan sampai ada loss (kehilangan) PAD. Saya minta Bakuda inventarisir lagi potensi-potensi baru. Kalau dikelola dengan benar, pemanfaatan aset ini bisa memberikan optimalisasi buat PAD kita,” tegasnya penuh semangat.

Dengan adanya revisi Perda ini, diharapkan tata kelola barang milik daerah di Negeri Junjung Besaoh semakin rapi, aman, dan pastinya bisa menyumbang pendapatan bagi pembangunan daerah. (RI)

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Turut Serta Dalam Grandopening Gerai Hotchick Pertama di Babel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!