Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan

Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (28), seorang buruh harian yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Iptu, GJ Budi, Sabtu (08/02/2025).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih (sabu).
34 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih (sabu).
2 bungkus plastik bening panjang berukuran sedang kosong.
1 kotak rokok merk Dji Sam Soe.
1 bungkus plastik bening panjang berukuran besar kosong.
1 unit timbangan digital merk Digital Scale.
1 ball plastik bening kecil kosong
2 sekop dari pipet minuman.
Uang tunai Rp. 195.000,-
1 unit handphone Android merk Samsung warna biru.
1 alat hisap bong
1 pirek kaca.
2 korek api gas.
1 buku catatan merah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang haram tersebut kepada pelanggan di wilayah Toboali,” ujar Iptu, GJ Budi.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Bangka Selatan,” tegas Iptu, GJ Budi.(RI)





