Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Memilih Untuk Tidak Merumahkan Tenaga Honorer, Meskipun Keterbatasan Anggaran .

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya memperjuangkan status dan kesejahteraan 1.960 tenaga honorer di wilayahnya. Melalui negosiasi intens dengan pemerintah pusat, 975 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil diperoleh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer di Bangka Selatan berkurang dari 2.686 orang pada tahun 2021 menjadi 1.960 orang akibat pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Sesuai dengan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Tenaga honorer diklasifikasikan menjadi tiga klaster berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditutup pada Oktober 2021, masa kerja, dan kriteria lainnya.
Ditegaskan Suprayitno, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan aktif bernegosiasi dengan Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.
“Kami terus berjuang mengakomodasi tenaga honorer menjadi pegawai tetap. Meskipun kondisi keuangan negara terbatas, kami berhasil mendapatkan 975 formasi,” ujar Suprayitno.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memilih untuk tidak merumahkan tenaga honorer, meskipun beberapa daerah lain terpaksa mengambil langkah tersebut karena keterbatasan anggaran.
Kebijakan ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian status bagi tenaga honorer.
“Kami memahami betul kondisi yang dihadapi tenaga honorer. Oleh karena itu, kami akan terus berjuang demi kesejahteraan mereka, meskipun menghadapi berbagai tantangan,” lanjut Suprayitno.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap upaya ini berdampak positif bagi status dan kesejahteraan tenaga honorer, serta berkontribusi lebih baik bagi pembangunan daerah.
Sebelumnya, puluhan tenaga honorer di Kabupaten Bangka Selatan melakukan audiensi dengan DPRD Bangka Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tuntutan utama mereka adalah
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu: Tenaga honorer kategori R3 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahap pertama menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Penolakan PPPK Paruh Waktu: Mereka menolak pengangkatan PPPK paruh waktu dan bersikeras agar seluruh honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diangkat menjadi PPPK penuh waktu. (RI)





