Warga Desa Malik Meminta Kepada DPRD Untuk Memperjuangkan Tanah Mereka Seluas 75 Hektare

BANGKA SELATAN – Puluhan warga Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bangka Selatan untuk menyampaikan aduan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), Senin (10/2/2025).
Warga meminta perlindungan hukum dan menuntut kejelasan atas tanah seluas 75 hektare yang mereka klaim sebagai milik mereka secara turun-temurun, namun kini dikuasai oleh perusahaan.
Kepala Desa Malik, Riza Umami, mengatakan bahwa warga telah memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun. Namun, mereka mengalami tindakan sewenang-wenang ketika PT. SNS mengklaim tanah itu sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
“Sebelumnya, sebanyak 34 warga telah mengajukan petisi penolakan terhadap aktivitas perkebunan PT SNS. Mereka beralasan bahwa lahan yang diklaim perusahaan merupakan tanah adat yang telah mereka kelola sejak lama,” ujar Riza
Riza menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Menurut warga, tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun kini dalam kondisi terlantar. Mereka menilai PT. SNS tidak lagi aktif mengelola lahan tersebut, sehingga seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Warga juga mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan konflik agraria ini.
“Waktu itu pihak Kantor Pertanahan sendiri sudah mengakui bahwa lahan ini tidak pernah dikelola oleh perusahaan. Tapi sampai sekarang mereka tidak melakukan tindakan apa pun,” bebernya.
Atas kondisi ini, warga mendesak DPRD Bangka Selatan untuk segera bertindak. Mereka meminta dewan memanggil pihak Kantor Pertanahan serta perusahaan guna mencari solusi atas konflik lahan tersebut.
“Kami berharap DPRD memberikan bantuan penegakan hukum dan perlindungan warga kami dengan memanggil dan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya pengembalian lahan warga seluas 75 hektare agar dapat merasakan keadilan di tanah mereka,” pungkas Riza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Swarna Nusa Sentosa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan belum memberikan tanggapan terkait aduan warga. (RI)





