Bangka SelatanBerita

Bupati Basel Terbitkan Edaran, Atur Operasional Tempat Usaha selama Ramadhan

BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.11.6/1/SATPOLPP/SETDA/2025 yang mengatur ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Edaran ini ditujukan kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel, dan kafe di wilayah Bangka Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan toleransi antarumat beragama.

“Jam operasional warung, rumah makan, dan restoran selama bulan Ramadhan agar disesuaikan. Bagi yang buka pada siang hari untuk menggunakan tirai,” demikian salah satu poin dalam surat edaran itu.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori menambahkan selain itu, pemerintah juga melarang tempat hiburan, kafe, dan karaoke menggelar kegiatan yang bertentangan dengan norma dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,”Jumat (28/2/2025).

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.

Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Selatan, Kapolres, Dandim 0432, Kejari Bangka Selatan, serta seluruh camat di wilayah tersebut.

“Kami harapkan dapat menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Anshori. (RI)

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Dorong Pelabuhan Belinyu Jadi Gerbang Ekspor Utama

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!