Bangka BelitungBerita

Komisaris Smelter PT. ATD Sempat Dipanggil Kejagung, Publik dibikin Penasaran ,

BANGKA BELITUNG – Herotio alias Amen pemilik salahsatu smelter perusahaan pertambangan dan peleburan bijih timah di kawasan Industri Air Kantung Jelitik, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT ATD Makmur Mandiri, diduga terindikasi terlibat dalam kasus komoditas Timah yang telah merugikan Negara sebesar 300 Triliun Rupiah.

Selain dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri timah, kuat dugaan PT ATD Makmur Mandiri adalah “anak emas” dari PT. RBT (Refined Bangka Tin) yang saat ini masih tersegel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga sang pemilikpun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui pada tanggal 12 Februari 2025 penyelidikan terkait skandal tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali jadi sorotan dengan di panggilnya Herotio alias Amen selaku Komisaris dan penanggung jawab kepemilikan saham utama PT ATD Makmur Mandiri sebagai saksi oleh Kejagung Republik Indonesia.

Hal ini tercatat dalam surat pemanggilan Herotio pada Rabu, 12 Februari 2025, yang bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyakya Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Herotio Alias Amen di panggil
guna memberikan kesaksian dan diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk Taun 2015 sampai dengan Tahun 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus NomorNomor: Print-57/Fd.2/Fd.2/10/2023. Taggal 12 Februari 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-86.a/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023.jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-90.a/Fd 2/12/2023 Taggal 18 Desember 2023.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, terkonfirmasi pada (15/2/25) lalu, mengatakan bahwa lima saksi telah diperiksa, termasuk Luna Sumatra, Direktur PT ATD Makmur Mandiri, dan Yudiansyah, Manajer ATD yang juga Direktur CV Bangka Prima Mandiri.

Namun, sampai saat ini tak lagi ada kabar sejauh mana penyelidikan tersebut bermuara. Pasalnya kasus pemanggilan Herotio alias Amen belum ada titik terang terkait hasil pemeriksaan oleh Pihak Kejagung tersebut.

Peristiwa ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga menuai kontroversi dan menimbulkan asumsi dan opini liar dikalangan Masyarakat Babel.

Dikabarkan PT ATD Makmur Mandiri memperoleh kuota peleburan timah dari PT RBT sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, hal inilah yang memperkuat bahwa perusahaan tersebut berpotensi terindikasi dengan RBT yang berperan salah satu rantai pemasok dan pengolahan timah di Bangka sebagai pasar domestik dan ekspor.

Mencari titik terang perihal kejelasan perkara hasil pemanggilan Herotio alias Amen oleh Kejaksaan Agung, masih berupaya menghubungi Herotio Alias Amen guna memastikan hal tersebut.

Tidak sampai disitu, Yudiansyah Manajer ATD yang juga Direktur CV Bangka Prima Mandiri tak luput dari penetapan saksi oleh Kejaksaan Agung. Dirinya juga ikut di panggil kejagung terlebih di Gedung bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyakya Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Februari 2025 guna memberikan kesaksian dan di periksa kasus serupa.

Menindaklanjuti hal ini redaksi berupaya mengkonfirmasi Yudiansyah salah-satu karyawan yang ikut terperiksa oleh Pihak Kejagung, melalui telephone Whatsapp pada Minggu (25/05/2025). Kepada catatan-merah.com YD tak menampik pernah dipanggil kejagung.

Namun YD enggan memberikan komentar lebih jauh perihal hasil pemeriksaan Kejagung tentang status dirinya maupun dengan status Herotio alias Amen.

“Benar ku pernah di panggil, hari selasa ku berangkat bukan hari sesuai panggilan. Ku dak berani berstamenlah, jok yang lain, mohon maaf lah” kata YD.

Demi kejelasan informasi dan menuntaskan polemik yang terjadi di masyarakat, awak media berupaya mengkonfirmasi ke pihak Kejagung agar perihal terkait tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas secara terang benderang. (Ri)

Baca juga  Gubernur Babel Beri Ultimatum RSUP Soekarno:  Ini Soal Nyawa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!