DPRD Bangka Selatan Prioritaskan Raperda RPJMD 2025-2029, Jika Telat Ini Sanksinya!

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025-2029 diwajibkan oleh aturan selesai paling lambat 25 Agustus 2025, atau 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Raperda tersebut sedang dalam tahapan pembahasan akhir dan menjadi prioritas. “Insya Allah saat ini Raperda tersebut sedang dalam tahapan pembahasan akhir,” kata Erwin Asmadi, Selasa (3/6/2025).
Menurut Erwin, jika Perda tentang RPJMD tersebut tidak disahkan oleh DPRD dalam waktu 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, maka kepala daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi berupa tidak dibayarnya hak keuangan selama 3 bulan.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini sendiri sudah beberapa kali terjadi perubahan. Terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hak keuangan yang dimaksud Undang-Undang tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perda RPJMD ini juga sangat penting karena akan menjadi dasar arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Bangka Selatan lima tahun ke depan,” terang Erwin.
Tak hanya itu, Erwin menegaskan RPJMD ini memuat visi misi Bupati dan Wakil Bupati Riza Herdavid – Debby Vita Dewi, yang nanti kinerjanya akan dievaluasi.
Sekedar informasi, RPJMD Tahun 2025—2029 adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.





