Bangka BelitungBangka SelatanBerita

Residivis Bersenpi Rakitan dan Bawa Pedang Ditangkap Polisi di Payung, Terancam 20 Tahun Penjara

TOBOALI — Jajaran Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial JK (33) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi serta senjata tajam berupa pedang panjang. Tersangka diamankan setelah terlibat aksi kejar-kejaran dan pergulatan dengan petugas di wilayah Desa Malik, Kecamatan Payung.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangka Selatan di Aula Sanika Satyawada, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan dan Kasi Humas, Iptu Mardiansyah.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Desa Malik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, keduanya justru berusaha melarikan diri sehingga memicu aksi pengejaran.

“Petugas langsung melakukan pengejaran karena kedua orang tersebut mencoba kabur saat akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Untuk menghentikan pelarian, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menabrakkan kendaraan dinas ke sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun setelah terjatuh, kedua pria tersebut memberikan perlawanan sehingga terjadi pergulatan dengan anggota kepolisian.

Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku sempat mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari balik pakaiannya. Berkat kesigapan petugas, senjata tersebut berhasil direbut sebelum sempat digunakan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan benda tersebut merupakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver yang berisi empat butir amunisi. Selain itu, polisi juga menemukan sebilah pedang panjang yang dibawa pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan JK, warga Desa Jelutung II, sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Polisi juga mengungkap bahwa JK merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pidana pada tahun 2013.

“Tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api serta senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.(RI)

Baca juga  Gubernur Hidayat Optimis RPJMD 2025-2029 Wujudkan Visi "Babel Berdaya"

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!