
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Penanganan Konten Negatif
Kemenkomdigi terus fokus dalam menangani konten negatif di dunia maya seperti judi online, pornografi, penipuan, produk makanan/minuman ilegal, pinjaman online ilegal, perdagangan manusia, dan kejahatan siber lainnya. Jutaan konten dan akun telah diblokir aparat Kemkomdigi (sebelumnya Kominfo) sejak 2016.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Sejak 2016 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ungkap Alexander.
Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Konten judi online paling banyak ditemukan di platform media sosial. Salah satu aplikasi yang menjadi perhatian utama adalah media sosial X, dengan jumlah konten judi online mencapai 1.429.063 konten selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025.
Langkah yang dilakukan oleh Komdigi meliputi pemblokiran akun yang terlibat dalam penyebaran konten judi online. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Tentunya tidak terbatas cuma konten judi online, Komdigi juga fokus pada penindakan terhadap berbagai konten negatif lain yang tersebar di internet. Data menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Januari 2025, sebanyak 6.349.606 konten negatif berhasil ditangani oleh Komdigi.
Komitmen tegas pemerintah ini tidak berhenti di sini saja. Upaya pengawasan dan penindakan di ruang digital merupakan bagian mendorong digitalisasi di tanah air menjadi tulang punggung produktivitas dan daya saing bangsa.
Sumber: Indonesia.go.id





