Inovasi Distribusi LPG 3 Kg di Basel, Pengencer Ketinggalan Kereta

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, resmi menerapkan aturan baru mengenai distribusi LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer. Mulai sekarang, LPG 3 kg hanya dapat dijual oleh subpenyalur yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini diambil untuk menata distribusi gas elpiji yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan dan untuk menjaga kestabilan harga LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa penjual elpiji eceran kini harus memenuhi persyaratan administrasi untuk tetap beroperasi sebagai pangkalan resmi.
“Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB,” ujar Anshori senin (03/01/2025)
Peraturan ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam peraturan tersebut, hanya subpenyalur yang terdaftar yang diperbolehkan untuk menjual LPG 3 kg. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol, tepat sasaran, dan harga jualnya tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tutup Anshori. (RI)





