Bangka SelatanBerita

Operasi Antik Menumbing 2025 , Polres Bangka Selatan Ungkap 6 Kasus Narkoba

BANGKA SELATAN –  Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 20 hingga 31 Januari 2025.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan berbagai alat konsumsi narkoba, Selasa (04/02/2025).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kabag Ops, Kompol Jhon Piter dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Selatan, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Dari hasil operasi, polisi menangani enam laporan polisi (LP), terdiri dari tiga kasus target operasi (TO) dan tiga kasus non-TO,” ungkap Kompol Jhon Piter.

Dalam operasi ini, delapan orang berhasil diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa:

“Sabu seberat 15,31 gram, 51 butir pil ekstasi, 4 unit timbangan digital, 5 buah pirex kaca, 4 alat hisap bong, 7 sekop dari pipet minuman, 5 korek api gas, 6 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan Uang tunai Rp50.000,” ujar Kompol Jhon Piter.

Berikut beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Antik Menumbing 2025:

1. Ni (26) – Mahasiswa dari Air Gegas

Ditangkap pada 20 Januari 2025 karena menjadi perantara dan memiliki sabu serta ekstasi. Barang bukti yang disita meliputi 3,4 gram sabu dan 50 butir ekstasi, timbangan digital, pirex kaca, dan handphone.

2. Su (52) – Buruh dari Sadai

Ditangkap pada 24 Januari 2025 dengan barang bukti 3,83 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, dan dua handphone.

3. Ad (27) – Petani dari Air Gegas

Ditangkap pada 26 Januari 2025 dengan barang bukti 1,96 gram sabu, alat hisap, korek api gas, dan handphone.

4. Re (27) – Mahasiswa dari Toboali

Ditangkap pada 27 Januari 2025 dengan barang bukti 5,89 gram sabu, sepeda motor Honda Scoopy, dan handphone.

5. Da (25) – Mahasiswa dari Toboali

Ditangkap pada 29 Januari 2025 dengan barang bukti berupa alat hisap, sekop pipet, lakban hitam, dan handphone.

6. Ma (38) – Nelayan dari Toboali

Ditangkap pada 31 Januari 2025 dengan barang bukti 0,23 gram sabu, alat hisap, pirex kaca, dan uang tunai Rp50.000.

Kompol Jhon Piter menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Jhon Piter.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (RI)

Baca juga  Gubernur Babel Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Bersama Bangun Daerah, Apresiasi Peran Ombudsman RI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!