Menjelang Hari Raya ,DKUKMINDAG Kabupaten Bangka Selatan Melakukan Pengawasan Terhadap Takaran Pompa BBM di Setiap SPBU

Toboali – Menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap akurasi takaran pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Toboali, Selasa (4/3/2025).
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menginstruksikan pemantauan metrologi legal menjelang HBKN. Kegiatan ini berlangsung serentak pada minggu pertama bulan Ramadan atau awal Maret 2025.
Lima SPBU yang diperiksa dalam pengawasan ini, antara lain:
SPBU 24.331.134 – Parit 9.
SPBU 24.331.130 – Puput.
SPBU 24.331.154 – Simpang Bukit.
SPBU 24.331.99 – Gadung.
SPBU 24.331.156 – Desa Rias.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 31 nozzle yang diuji, sebagian besar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tera ulang oleh pihak UPT Metrologi Legal.
Namun, petugas menemukan lima nozzle yang melebihi batas ketentuan. Untuk memastikan takaran kembali sesuai standar, petugas segera melakukan tera ulang.
Kepala DKUKMINDAG Bangka Selatan, Anshori melalui Kepala UPT Metrologi Legal, Andriyani, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan.
“Kami memastikan bahwa setiap nozzle yang melebihi batas toleransi langsung kami tindak lanjuti dengan tera ulang. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan,” ujar Andriyani.
Selain pengawasan takaran BBM, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di salah satu toko snack oleh-oleh di Toboali.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar memiliki informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan konsumen,” tutur Andriyani.
Masyarakat diimbau untuk mengisi BBM di SPBU yang telah ditera atau ditera ulang oleh UPT Metrologi Legal setempat.
Jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran BBM, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi UPT Metrologi Legal Bangka Selatan:
WhatsApp: 0896-3986-0056.
Facebook: Uml Basel
Instagram: @metrologi_legal_basel
TikTok: dkukmindagbasel
“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari potensi kecurangan dalam perdagangan, khususnya dalam hal metrologi legal,” tegar Andriyani.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen untuk terus memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan dan menjaga hak-hak konsumen. (RI)





