Bangka BelitungBerita

Bebas Denda Pajak! Gubernur Bangka Belitung Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor

Pangkalpinang, Bangka Belitung – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani, resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini memberikan penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, sebagai bentuk keringanan di tengah tekanan ekonomi.​

Program pemutihan ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Selama periode ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun terakhir dan akan dibebaskan dari:​

Pokok tunggakan pajak kendaraan

Denda pajak kendaraan

Pajak progresif

Bea balik nama kendaraan (BBNKB)​

Namun, untuk proses balik nama kendaraan, pemilik tetap dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. ​

Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena pemerintah menyadari beban berat yang sedang dihadapi masyarakat.

“Sebagai Gubernur, saya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya,” ujar Hidayat Arsani pada Selasa (29/4/2025).​

Ia menegaskan bahwa program pemutihan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bentuk empati dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Denda-denda yang menumpuk akan kami hapuskan. Kami buka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani masa lalu,” katanya.​

Program ini juga bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mendorong kepatuhan pajak di masa depan.​

“Ini bukan sekadar menghapus denda, ini adalah memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat oleh keadaan,” jelas Gubernur.​

Gubernur Hidayat Arsani mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang ditentukan.

“Gunakan kesempatan ini. Mari bangkit bersama. Bangka Belitung butuh kita semua,” tutup Hidayat Arsani.​

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah dan UPTD Samsat setempat.​

Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pajak sekaligus memberikan kelegaan finansial bagi warga.​(RI)

Baca juga  Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Hadiri Halal Bi Halal dan Milad ke-23 PKS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!