BeritaOpini

Lemahnya Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Anak Setelah Perceraian

Sebelum dibentuknya Peradilan Agama, kita sudah terlebih dahulu mengenal Peradilan Perdata Umum. Peradilan umum dibentuk bertujuan untuk mengatur mengenai ketentuan-ketentuan dan cara menyelesaikan permasalahan perdata.

Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, Peradilan Perdata Umum tidak lagi sesuai untuk menyelesaikan sengketa permasalahan perdata yang khusus. Seperti dengan perkembangan perbankan syariah yang menjadi salah satu alasan mengapa dibentuknya Peradilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan konflik permasalahan ekonomi syariah.

Namun selain itu alasan terbentuknya Peradilan Agama adalah untuk mengatur ketentuan- ketentuan dan penyelesaian konflik tertentu bagi umat islam. Seperti mengatur pernikahan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Karena kebanyakan warga negara Indonesia kebanyakan memeluk agama islam, sehingga diperlukan lembaga khusus yang mengatur ketentuan perdata masyarakat islam agar sesuai dengan syariatnya.

Dengan maraknya kasus putus hubungan perkawinan pada umat islam menjadi salah satu alasan mengapa diperlukannya pengadilan agama. Hal ini diatur lebih lanjut pada Pasal 38 UU Perkawinan yang berbunyi “perkawinan dapat putus karena : a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan pengadilan” .

Putusnya perkawinan karena perceraian merupakan hal lumrah dan sudah biasa terjadi sekarang. Namun yang selalu menjadi konflik pada perceraian adalah hak asuh anak dan nafkah untuk anak. Hal ini terjadi karena banyaknya orangtua khususnya ayah tidak memberikan nafkah untuk anaknya untuk keberlangsungan hidupnya. Padahal itu merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua, khususnya pada ayah.

Seperti yang diatur pada Pasal 41 huruf (b) UU Perkawinan bahwa apabila terjadi perceraian, maka ayah tetap memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan dan pendidikan anak. Pada Pasal tersebut menjelaskan bahwa tanggung jawab nafkah berada di tangan ayah baik itu sebelum putus hubungan perkawinan maupun sebaliknya. Karena orangtua khususnya ayah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan maupun kesejahteraan anaknya.

Selain itu, pada Pasal 26 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 menjelaskan tentang kewajiban dan tanggung jawab orangtua kepada anak. Kewajiban tersebut maksudnya adalah orang tua wajib memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Selain itu, orang tua juga wajib memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Jika orang tua khususnya ayah tidak memberikan nafkah kepada anak, hal ini termasuk kedalam mengabaikan hak anak. Pada Pasal 105 huruf (c) KHI ditegaskan bahwasannya biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah. Sehingga bisa disimpulkan bahwa nafkah utama adalah kewajiban ayah.

Walaupun sudah banyak diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut, pada kenyataannya masih banyak ayah yang lepas tanggungjawab setelah putusnya hubungan perkawinan. Sehingga setelah dikeluarkan putusan oleh hakim sering terjadi beban nafkah ditanggung sepenuhnya oleh ibu, karena banyak ayah yang mengabaikan tanggungjawab tersebut. Padahal sebelum

dijatuhkan putusan oleh hakim, telah diberikan pertimbangan untuk jatah nafkah yang harus diberikan oleh ayah setiap bulannya sesuai dengan ekonomi yang diperoleh ayah.
Hal ini sering dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum Pengadilan Agama dalam memberikan keputusan kewajiban nafkah bagi anak. Karena pengadilan agama tidak memberikan sanksi yang kuat jika seorang ayah tidak menjalankan kewajibannya, sehingga terkadang banyak ayah yang sengaja mengabaikan kewajiban yang sudah seharusnya dijalankan. Sehingga dibutuhkan sanksi yang tegas agar ayah bisa menjalankan tanggungjawab yang sudah seharusnya, bukan sesuai dengan pikirannya kapan ingin memberikan nafkah. Sehingga beban pemeliharaan dan pendidikan tidak sepenuhnya ditanggung oleh ibu. Maka dari hal ini diperlukan sanksi yang tegas untuk memberhentikan perbuatan ini agar tidak semakin marak terjadi.

Menurut saya, perlu diberikannya sanksi administratif agar anak tidak merasa dirugikan hak yang seharusnya memang dimilikinya. Karena pada kenyataannya orang tua memang harus bertanggung jawab untuk kehidupan dan kesejahteraan anaknya. Dan seharusnya hal tersebut tidak boleh diabaikan oleh orangtua khususnya seorang ayah. Selain itu juga alasan mengapa perlu adanya sanksi administratif agar nafkah untuk anak bisa diberikan secara efektif. Sehingga bisa memberikan perlindungan hak anak dan putusan yang telah ditetapkan tidak hanya bersifat formalitas hukum.

Oleh: Ayesha Kiranti

Baca juga  Tekan Inflasi dari Dapur Rumah Tangga, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Jalankan Program GENCAR Berkelanjutan hingga Seluruh Bangka Belitung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!