Bangka BelitungBerita

Jaga Profesionalisme Pers, DPD dan DPC PJS Bangka Belitung Tolak Manuver di Belakang Layar

PANGKALPINANG, Organisasi Pro Jurnalis Media Siber (PJS) di wilayah Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap produk pemberitaan. PJS memastikan seluruh jajarannya, baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten se-Bangka Belitung, bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.

Ketua DPD PJS Bangka Belitung, Agus Eko, S.H., menyatakan bahwa setiap pemberitaan yang mengatasnamakan PJS wajib disajikan secara terbuka tanpa ada keterlibatan atau manuver di belakang layar.

>”Sesuai data valid yang didapat di lapangan, PJS tidak pernah tampil di belakang layar. Setiap pemberitaan yang mengatasnamakan PJS selalu tampil di depan layar. Kode Etik Jurnalistik harus dan selalu dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran DPD maupun DPC di Bangka Belitung,” tegas Agus Eko, S.H.

Baca juga  Tanah Terkoyak Tambang, Warga Kulur Ilir Tuntut Ganti Rugi

Agus Eko menambahkan, profesionalisme anggota PJS dinilai dari ketaatan terhadap etika profesi dan akurasi fakta. Oleh karena itu, penguatan landasan hukum dan etika pers menjadi fondasi utama dalam menyajikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

Pasak dan Isi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, berikut adalah 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap wartawan:

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!