Berita

Hati-Hati Jadi Penjamin Utang: Niat Menolong Bisa Berujung Menanggung

Tolong tanda tangani sebentar saja, cuma formalitas.” Kalimat seperti ini mungkin pernah kita dengar dari teman, saudara, atau rekan kerja yang sedang mengajukan pinjaman. Karena rasa percaya dan tidak enak menolak, banyak orang akhirnya bersedia menjadi penjamin. Padahal, di mata hukum, tanda tangan itu bukan sekadar formalitas. Ia bisa membuat kita ikut menanggung utang orang lain.

Apa Itu Penjaminan Perorangan?
Dalam hukum jaminan, ada jaminan yang berupa benda, seperti rumah, tanah, atau kendaraan, dan ada jaminan yang berupa orang. Yang kedua ini disebut penanggungan atau borgtocht, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penanggung adalah pihak ketiga yang berjanji kepada kreditur akan membayar utang debitur apabila debitur tidak mampu atau tidak mau membayar.
Artinya, kita tidak berutang secara langsung, tetapi kita menyiapkan diri untuk membayar jika orang yang kita jamin gagal memenuhi kewajibannya. Penanggungan juga tidak boleh dianggap ada begitu saja, melainkan harus dinyatakan dengan tegas oleh orang yang bersangkutan.

Perlindungan yang Bisa Hilang
Sebenarnya hukum memberi perlindungan bagi penanggung. Pada dasarnya, kreditur harus lebih dulu menagih dan menyita harta debitur utama. Hanya jika harta debitur tidak cukup, barulah penanggung diminta membayar. Hak ini sering disebut hak istimewa penanggung.

Baca juga  Pemprov Babel Raih INAMS Award, Bukti Keberhasilan Pengawasan Pasar di Era Gubernur Hidayat Arsani

Masalahnya, dalam praktik, perjanjian kredit sering memuat klausul yang membuat penanggung melepaskan hak istimewa tersebut, atau mengikatkan diri secara tanggung renteng. Jika itu terjadi, kreditur boleh langsung menagih penanggung tanpa menunggu harta debitur disita lebih dulu. Banyak orang tidak menyadari bahwa dengan tanda tangan di bawah klausul itu, perlindungan hukumnya sudah hilang.

Risiko Nyata di Lapangan
Menurut saya, risiko terbesar dari menjadi penjamin adalah kita tidak memegang kendali atas usaha atau keuangan debitur, tetapi kita tetap bisa terkena akibatnya. Bila usaha teman kita

bangkrut, atau ia pindah dan sulit dihubungi, kreditur akan mencari orang yang bisa ditagih. Penjamin adalah sasaran yang paling mudah.
Dampaknya bisa besar. Tabungan terkuras, aset terancam disita, bahkan hubungan pertemanan atau keluarga rusak karena masalah uang. Tidak sedikit orang yang berniat menolong justru akhirnya ikut terjerat masalah hukum dan keuangan yang panjang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!