Motor Ditarik di Jalan? Ini Aturan Main yang Harus Dipahami Semua Orang

Banyak dari kita pernah mendengar ceritanya, atau bahkan mengalaminya sendiri. Seseorang sedang berkendara atau menunggu penumpang di pinggir jalan. Tiba-tiba dua orang tak dikenal menghadang, mengaku dari perusahaan pembiayaan, lalu membawa pergi motornya karena cicilan menunggak. Tidak ada surat putusan pengadilan, tidak ada kesempatan menjelaskan.
Padahal, bagi banyak orang, motor itu bukan sekadar kendaraan. Ia alat mencari nafkah.
Saat kita membeli motor atau mobil secara kredit, kendaraan itu biasanya menjadi jaminan. Dalam bahasa hukum, ini disebut jaminan fidusia. Artinya, kendaraan tetap kita pakai, tetapi secara hukum menjadi “pegangan” perusahaan pembiayaan sampai cicilan lunas.
Dulu, aturannya memberi perusahaan pembiayaan kekuasaan besar. Jika mereka menilai kita lalai membayar, mereka bisa langsung mengambil kendaraan tanpa lewat pengadilan. Masalahnya, yang menilai kita lalai atau tidak adalah perusahaan itu sendiri. Satu pihak yang menilai, sekaligus yang mengeksekusi.
Bayangkan dalam sebuah pertandingan, wasitnya adalah pemain dari salah satu tim. Tentu sulit disebut adil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan itu bermasalah. Lewat putusan pada 2020 dan ditegaskan lagi pada 2021, MK menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menentukan sendiri bahwa kita sudah lalai. Kendaraan hanya boleh diambil langsung jika kita sendiri mengakui lalai dan menyerahkannya secara sukarela. Kalau kita keberatan, perusahaan harus meminta bantuan pengadilan.
Dengan kata lain, ada wasit yang netral.
Sebagian pihak mengeluh bahwa putusan ini menyulitkan perusahaan pembiayaan. Kalau debitur tidak mau mengaku lalai, perusahaan harus ke pengadilan. Prosesnya makan waktu dan biaya. Mereka khawatir hal ini membuat bunga naik atau kredit makin sulit didapat.
Kekhawatiran itu tidak sepenuhnya salah, dan memang perlu dicari jalan keluarnya. Tetapi ada hal yang perlu kita ingat. Kalau seseorang merasa tidak lalai, atau punya alasan yang sah, di situlah hakim dibutuhkan. Pengadilan bukan hambatan, melainkan tempat perselisihan diperiksa secara adil.
Lagi pula, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha dengan modal besar dan tim hukum. Mereka jauh lebih siap menanggung proses hukum dibanding seorang pengemudi ojek yang kehilangan motornya sehari-hari.
Bukan berarti semuanya sudah beres. Di lapangan, cara menerapkan putusan MK ini masih berbeda-beda. Ada yang menafsirkan A, ada yang menafsirkan B. Ini yang perlu dirapikan, dan ada tiga langkah sederhana yang bisa ditempuh.
Pertama, perjanjian kredit perlu dibuat lebih jelas dan seragam, termasuk kapan seseorang dianggap lalai dan apa saja peringatan yang harus diberikan lebih dulu. Dengan begitu, kita tahu aturan mainnya sejak awal.




