Bangka SelatanBerita

Penertiban Ponton Tambang Dilakukan Secara Persuasif & Bertahap, Polres Bangka Selatan: Tidak Ada Penangkapan

Berdasarkan informasi bahwa salah satu pemilik ponton diketahui seorang ibu janda yang suaminya sedang menjalani hukuman. Kemudian kedua ponton tersebut berada dalam pembinaan PT Timah selama satu minggu, dan para pemilik membuat surat pernyataan di atas materai berkomitmen tidak akan mengulangi pelanggaran.

“Tidak ada penangkapan, sehingga istilah ‘dilepaskan’ pun kurang tepat. Memang tidak ada yang ditangkap diawal. Langkah yang kita lakukan — pemanggilan, pemberian pemahaman, hingga pembuatan surat pernyataan — semuanya sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Bahas Persiapan, Pemprov Ajak Masyarakat Babel Turut Sukseskan Porprov 2026

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawalan dan pendampingan dalam rangka menertibkan kegiatan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan dampak sosial masyarakat.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!