Penertiban Ponton Tambang Dilakukan Secara Persuasif & Bertahap, Polres Bangka Selatan: Tidak Ada Penangkapan

Berdasarkan informasi bahwa salah satu pemilik ponton diketahui seorang ibu janda yang suaminya sedang menjalani hukuman. Kemudian kedua ponton tersebut berada dalam pembinaan PT Timah selama satu minggu, dan para pemilik membuat surat pernyataan di atas materai berkomitmen tidak akan mengulangi pelanggaran.
“Tidak ada penangkapan, sehingga istilah ‘dilepaskan’ pun kurang tepat. Memang tidak ada yang ditangkap diawal. Langkah yang kita lakukan — pemanggilan, pemberian pemahaman, hingga pembuatan surat pernyataan — semuanya sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawalan dan pendampingan dalam rangka menertibkan kegiatan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan dampak sosial masyarakat.





