Kawal Revisi Perda RZWP3K, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Sinergi dan Prinsip Kehati-hatian Tata Ruang Laut

PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya sinergi dan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurutnya, perubahan tata ruang laut harus disusun secara cermat, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, serta tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Hidayat Arsani dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Jalannya persidangan dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri 26 dari total 45 anggota DPRD, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa proses pembahasan Ranperda tersebut membutuhkan kerja sama erat serta sikap cermat dari seluruh pihak. Ia menggarisbawahi tiga hal utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, sinergi antarlembaga, dengan menekankan pentingnya kerja sama yang kuat antara DPRD, Pansus, dan pemerintah provinsi selama tahapan pembahasan.
Kedua, kesesuaian regulasi dan kesejahteraan. Ranperda diharapkan disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta murni berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Ketiga, prinsip kehati-hatian, khususnya dalam setiap perubahan alokasi ruang laut. Prinsip tersebut penting agar proses tata ruang yang telah diperjuangkan dapat berjalan efektif sekaligus meminimalkan potensi konflik.





